211.476 Perusahaan Sudah Dapat Insentif Perpajakan, Ini Rinciannya
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menulis sampai 2 November 2020 telah sekitar 211.476 perusahaan yang lakukan permintaan untuk memperoleh stimulan perpajakan. Tentang hal dari keseluruhan itu sudah disepakati pemerintahan. "Ini di luar yang harus pajak dari UMKM," ucapnya, di Jakarta, Senin (9/10). Bendahara Negara itu menguraikankan, dari keseluruhan itu sekitar 129.744 perusahaan sudah memperoleh sarana kemudahan PPh Pasal 21 DTP. Atau disebutkan dengan pemberian sarana pajak pegawai yang dijamin pemerintahan. Selanjutnya, untuk PPh Pasal 222 import, sekitar 14.085 perusahaan sudah memperoleh sarana dari pemerintahan. Pengurangan cicilan PPh Pasal 25 terdaftar sekitar 65.699 perusahaan, serta restitusi dipercepat capai 1.948 perusahaan. Tentang hal secara bidangal, sarana perpajakan itu dikuasai oleh empat bidang penting. Yaitu perdagangan capai 99.007 perusahaan atau 46,82 %. Selanjutnya diikuti industri pemrosesan sekitar 40.905 perusahaan atau 19,34 %. Seterusnya